Lompat ke konten

Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual


Tujuan

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual perusahaan secara efektif, melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan dan karyawannya dalam proses inovasi dan penelitian dan pengembangan, serta mendorong pengembangan berkelanjutan teknologi dan layanan perusahaan.

Lingkup Aplikasi

Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan perusahaan, termasuk karyawan tetap, paruh waktu, pekerja kontrak, dan semua jenis karyawan lainnya.

Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

Semua hak dan kepentingan yang berkaitan dengan setiap kreasi, ide, penemuan, invensi, peningkatan, formula, program komputer, dokumen, karya, teknik manufaktur, desain, dan dokumen atau produk terkait yang dibuat oleh atau berhubungan dengan perusahaan selama masa kerja karyawan, terlepas dari apakah dilindungi oleh paten, hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya, adalah milik perusahaan. Perusahaan akan bertindak sebagai pemegang hak, pemohon, atau pendaftar atas namanya sendiri.

Tanggung Jawab Karyawan

•  Jaminan kreativitas: Karyawan menjamin bahwa semua karya kreatif yang dihasilkan selama masa kerja mereka adalah karya mereka sendiri, dan bahwa mereka tidak akan pernah menjiplak atau meniru karya orang lain, serta akan benar-benar menghormati hak kekayaan intelektual orang lain.

•  Kewajiban kerahasiaan: Kecuali untuk penggunaan normal dalam menjalankan tugasnya, karyawan tidak boleh mengungkapkan, memberi tahu, menyerahkan, atau memberikan dengan cara apa pun kekayaan intelektual atau rahasia dagang milik perusahaan atau kliennya kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari perusahaan, selama masa kerja mereka dan selama dua tahun setelah meninggalkan perusahaan.

Penerapan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual

•  Pengajuan paten: Perusahaan akan mengajukan paten atas namanya sendiri segera setelah teknologi baru, arsitektur layanan, atau merek dagang yang dikembangkan selesai.

•  Pendaftaran hak cipta: Jika hak cipta tersebut berupa perangkat lunak, maka harus didaftarkan dan disegel dengan pihak ketiga yang netral untuk mendapatkan kepercayaan publik.

Penanganan Pelanggaran Kebijakan

Kebijakan ini dapat ditafsirkan dan direvisi oleh departemen hukum perusahaan, dan akan diperbarui serta disesuaikan seperlunya berdasarkan keadaan aktual.

Ketentuan Tambahan

Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penerbitannya pada Januari 2020, dan semua karyawan wajib mematuhinya secara ketat.